Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.30-7/11  tanggal 23 Maret 2016 tentang Perpanjangan masa Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta  mengingat sampai dengan bulan Januari 2016 pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena berbagai kendala, sehingga masih ada tenaga Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja  yang belum disesuaikan /inpassing dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, sehingga masa penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji  K3 dan Angka Kreditnya, terutama pada pasal 36 ayat (1), menyatakan bahwa PNS yang dapat disesuaikan/di-inpasing ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas pengujian dan kompetensi K3 pada saat Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2014 ditetapkan, yaitu tanggal 2 Oktober 2014. Adapun persyaratan  untuk dapat disesuaikan/inpassing ke dalam jabatan fungsional Penguji K3 berdasarkan adalah :

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  2. Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang (III/a)
  3. Memiliki pengalaman 3 (tiga) tahun di bidang K3;
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat;
  6. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa penyesuaian/inpassing.

Adapun berkas administrasi yang dilampirkan :

  1. Surat pernyataan pimpinan unit kerja/instansi yang menyatakan bahwa pada saat ditetapkannya Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan tugas di bidang K3;
  2. Fotocopy ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  3. Fotocopy Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan;
  6. Surat Pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan Penguji K3, tidak rangkap jabatan dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas Penguji K3.

Melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung  nomor 821.2/664/III/BKPPD tanggal 4 Mei 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belitung, diharapkan agar segera mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas untuk disesuaikan/diinpasing dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja paling lambat akhir bulan Januari 2017. 

Sumber: BKPPD Kabupaten Belitung

  • Index Berita