
PERPANJANGAN MASA PENYESUAIAN /INPASSSING JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
- Senin, 11 April 2016 11:00
- Admin
- 0 Komentar
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K.26-30/V.17-4/01 tanggal 22 Februari 2016 tentang Perpanjangan masa penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, serta mengingat sampai dengan bulan Februari 2016 pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena berbagai kendala, sehingga masih banyak tenaga Polisi Pamong Praja yang belum disesuaikan/diinpassing dalam jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, maka masa penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, pada Bab XIV tentang Penyesuaian/Inpassing, pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan bahwa :
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, telah dan masih melaksanakan tugas Pol PP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP.
(2) PNS yang disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat;
- menduduki pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
- berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) PNS yang disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
- menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
- memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung nomor 800/542/III/BKPPD tanggal 5 April 2015 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, diharapkan agar segera mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas untuk disesuaikan/diinpasing dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja serta mengadakan konsultasi secara teknis dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait mekanisme pelaksanaan uji kompetensi.
Sumber: BKPPD KABUPATEN BELITUNG
Isi Komentar Berita