Sehubungan dengan  surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K.26-30/V.17-4/01 tanggal 22 Februari 2016 tentang Perpanjangan masa penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, serta mengingat sampai dengan bulan Februari 2016 pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena berbagai kendala, sehingga masih banyak tenaga Polisi Pamong Praja yang belum disesuaikan/diinpassing dalam jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, maka  masa penyesuaian/inpassing  Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, pada Bab XIV tentang Penyesuaian/Inpassing, pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan bahwa :

(1)       PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, telah dan masih melaksanakan tugas Pol PP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP.

(2)        PNS yang disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1.   berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat;
  2.   menduduki pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
  3.   berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
  4.   memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun;
  5.   sehat jasmani dan rohani;
  6.   nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  7.   mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(3)       PNS yang disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1.   berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  2.   menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
  3.   berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
  4.   memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun;
  5.   sehat jasmani dan rohani;
  6.   nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun  terakhir; dan;
  7.   mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung  nomor 800/542/III/BKPPD tanggal 5 April 2015 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, diharapkan agar segera mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas untuk disesuaikan/diinpasing dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja serta mengadakan konsultasi secara teknis dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait mekanisme pelaksanaan uji kompetensi.

Sumber: BKPPD KABUPATEN BELITUNG

  • Index Berita