
KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2015
- Rabu, 9 September 2015 09:00
- Admin
- 0 Komentar
Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 melaksanakan pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2015 dan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Serbaguna Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara Jakarta, dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 9 s/d 10 September 2015.
Dalam laporan Ketua Pelaksana, Kepala BKPPD Kabupaten Belitung yang diwakilli oleh Sekretaris Bapak Sayuti selaku Pelaksana Harian Kepala BKPPD Kabupaten Belitung menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini adalah :
- Agar pengelola kepegawaian pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung menjadi lebih memahami tentang pengembangan karir bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional.
- Agar pejabat fungsional/calon pejabat fungsional dapat memahami aturan yang berlaku dalam jabatan fungsional, sehingga tidak terjadi masalah dan hambatan dalam pengembangan karirnya sebagai pejabat fungsional.
Peserta kegiatan ini adalah pengelola kepegawaian, Pejabat Fungsional dan Calon Pejabat Fungsional pada SKPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, dengan jumlah peserta sebanyak 100 (seratus) orang.
Selanjutnya acara Sosialisasi ini dbuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Karyadi Sahminan, S.E., M.A.P. yang mewakili Bupati Belitung, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung, Narasumber/Fasilitator dari Badan Kepegawaian Negara yaitu Bapak Pramono Widyo Utomo, SH dan Bapak Yuyud Yuchi Susanta, SH, serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung pada saat memberikan arahan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 13 menyatakan bahwa salah satu jabatan dalam Aparatur Sipil Negara adalah jabatan fungsional. Hal ini menyatakan bahwa jabatan fungsional merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Beliau mengharapkan agar mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional ataupun calon pejabat fungsional, mempunyai komitmen dengan jabatannya, dalam arti mereka harus memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya, memiliki pengetahuan tentang jabatannya serta selalu meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.
Pada akhir sambutannya beliau juga mengingatkan kembali kepada seluruh peserta sosialiasi ini untuk dapat menginformasikan kembali hasil dari sosialisasi ini kepada atasan dan rekan-rekan kerja lainnya di SKPD masing-masing. Sehingga pada akhirnya apa yang menjadi tujuan kegiatan sosialiasi ini dapat tercapai.
Sumber: BKPPD Kabupaten Belitung
Isi Komentar Berita