TANJUNGPANDAN-Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah,  Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Belitung melaksanakan Uji Kompetensi Bidang (Wawancara dengan Panitia Seleksi). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Belitung, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 29 s/d 30 April 2015,  bertempat   di Ruang Sidang Pemerintah Kabupaten Belitung. Sehari  sebelumnya, para  peserta ini telah mendapatkan bimbingan tentang penyusunan makalah dalam bentuk karya tulis,  dengan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara.

Peserta Seleksi Terbuka ini adalah sebanyak 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari           14 (empat belas) orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dan 1 (satu) orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Namun dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, hanya diikuti oleh 14 (empat) belas peserta. Sedangkan 1 (satu) orang peserta tidak mengikuti uji kompetensi ini dikarenakan sakit. Adapun jabatan yang dilamar adalah : Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung. Uji Kompetensi Bidang ini dilaksanakan dalam bentuk presentasi makalah yang telah disusun dan wawancara dengan panitia seleksi. Panitia Seleksi  Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Belitung ini sebanyak 9 (sembilan) orang, terdiri dari 4 (empat) unsur internal yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, yaitu : Sekretaris Daerah, Asisten III Bidang Administrasi Setda, Inspektur dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Adapun 5 (lima) orang merupakan unsur eksternal yang merupakan pejabat dari pusat yang meliputi dari : Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN dan RB, LAN dan BPKP. Melalui seleksi terbuka ini, diharapkan akan mendapatkan calon kepala SKPD yang kredibel dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Sumber: BKPPD KABUPATEN BELITUNG

  • Index Berita