
MASA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Selasa, 7 April 2015 08:00
- Admin
- 0 Komentar
Bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) dan angka kreditnya, terutama pada pasal 36 ayat (1), menyatakan bahwa PNS yang dapat di sesuaikan/di-inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas pengujian dan kompetensi K3 pada saat Permen Pan-RB nomor 36 tahun 2014 ditetapkan, yaitu tanggal 2 oktober 2014. Periode penyesuaian/inpassing terhitung sejak tanggal 1 januari 2015 dan paling lambat ditetapkan pada 31 desember 2015
Bahwa persyaratan untuk dapat disesuaikan/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah:
- Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
- Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang (III/a)
- Memiliki pengalaman 3 (tiga) tahun dibidang K3
- Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernialai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat:
- Tidak sedang menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara pada masa penyesuaian/inpassing.
Adapun berkas administrasi yang dilampirkan :
Surat pernyataan pimpinan Unit Kerja/Instansi yang menyatakan bahwa pada saat ditetapkannya Permen Pan-Rb Nomor 36 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan tugas di bidang K3;
- Fotocopy ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
- Fotocopy surat keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotocopy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan;
- Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabtan penguji K3, tidak rangkap jabatan dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penguji K3
Pemerintah Kabupaten Belitung berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidkan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung Nomor : 821.2/588/III/BKPPD tanggal 2 April 2015, tentang Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memberikan kesempatan bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Social Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Belitung yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas, dan ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional dimaksud. Usulan beserta kelengkapannya disampaikan kepada Bupati Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung paling lambat tanggal 24 Juli 2015 untuk proses selanjutnya.
Sumber: BKPPD Kabupaten Belitung
Isi Komentar Berita