Empat Langkah Sikapi Moratorium

Denpasar-Humas BKN, Bergulirnya wacana kebijakan moratorium CPNS selama 5 tahun ke depan tidak dipungkiri meresahkan pengelola kepegawaian Pusat dan Daerah. Kebijakan moratorium tersebut jangan langsung disikapi secara apatis. Demikian disampaikan oleh Kepala BKN Eko Sutrisno di sela-sela acara Peresmian Gedung Arsip Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar, Rabu (12/11/2014).

Eko Sutrisno meyakini bahwa mungkin benar masih ada instansi Pusat maupun Daerah yang membutuhkan tambahan PNS. Oleh karena itu, Eko Sutrisno mengisyaratkan sedikitnya 4 langkah yang harus dilakukan dalam menyikapi kebijakan moratorium CPNS tersebut supaya organisasi tetap berjalan. Empat langkah tersebut diantaranya: evaluasi organisasi, menyederhanakan prosedur kerja, pemanfaatan IT, dan penataan pegawai. “Setelah keempat hal tersebut dilakukan, nantinya akan diketahui sebenarnya suatu organisasi masih membutuhkan penambahan PNS atau tidak,” tutur Eko Sutrisno. “Dalam beberapa tahun terakhir BKN sendiri telah melakukan 4 langkah tersebut untuk mengetahui postur ideal PNS di lingkungan BKN,” pungkas Eko Sutrisno.

Keempat langkah di atas diharapkan menjadi solusi dalam menyikapi kebijakan moratorium. (Tomy Donardi)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita