
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tentang PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 46 Tahun 2011 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2014
- Selasa, 11 November 2014 20:48
- Admin
- 0 Komentar
Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 melaksanakan pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2014 yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, bertempat di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Palembang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 11 sampai dengan 14 Nopember 2014, dengan perincian :
• Tanggal 11 sampai dengan 12 Nopember 2014, akan disampaikan materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan sasaran pengelola kepegawaian masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, dan;
• Tanggal 13 sampai dengan 14 Nopember 2014, akan disampaikan materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dengan sasaran perwakilan fungsional guru, pengawas, penilik dan pamong belajar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya Kepala BKPPD Kabupaten Belitung Ibu Dra. Ita Wahyuni menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini adalah :
• Agar peserta menjadi lebih memahami tentang kewajiban dan larangan sebagai aparatur, serta bagi pejabat pengelola kepegawaian agar dapat lebih paham mengenai tata cara dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan SKPD masing-masing.
• Agar pejabat fungsional Guru, Pengawas, Penilik dan Pamong Belajar dapat memahami tata cara pembuatan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak terjadi masalah dan hambatan dalam pengembangan karirnya sebagai pejabat fungsional.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Karyadi Sahminan, S.E., M.A.P. yang mewakili Bupati Belitung, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung, Narasumber/Fasilitator dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung pada saat memberikan arahan dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa walaupun kegiatan sosialiasi ini telah dilaksanakan, namun harus tetap dilakukan lagi sosialisasi, hal ini salah satunya disebabkan karena banyaknya regulasi tentang kepegawaian yang harus diketahui oleh PNS. Selain itu dalam penerapan peraturan disiplin PNS, Sekretaris Daerah meminta agar kepala SKPD tidak menutup-nutupi pegawainya yang melanggar aturan disiplin terutama yang berkenaan dengan ketentuan jam kerja. Bagi yang melanggar harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, beliau juga mengingatkan agar setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tanpa terkecuali baik pejabat struktural, fungsional tertentu maupun fungsional umum/staf wajib untuk menyusun Sasaran Kerja PNS. Pada akhir sambutannya beliau juga mengingatkan kembali kepada seluruh peserta sosialiasi ini untuk dapat menginformasikan kembali hasil dari sosialisasi ini kepada atasan dan rekan-rekan kerja lainnya di SKPD masing-masing. Sehingga pada akhirnya apa yang menjadi tujuan kegiatan sosialiasi ini dapat tercapai. (Firdaus)
Sumber: BKPPD Kab. Belitung
Isi Komentar Berita