Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, terutama pada Bab IV pasal 38, telah memberi kesempatan penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula.

Adapun  persyaratan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dimaksud adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkannya Permenpan dan RB Nomor 27 Tahun 2014, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan kehutanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
2. Berijazah SLTA
3. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang (II/a)
4. Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan kehutanan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
5. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Berdasarkan  Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor PB.1/Menhut-IX/2014 dan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, pada pasal 46 menyebutkan bahwa penyesuaian/inpassing dalam jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah ditetapkan terhitung mulai 1 April 2014 dan harus selesai paling lambat  tanggal 31 Maret 2015.

Pemerintah Kabupaten Belitung berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung Nomor : 821.2/1351/III/BKPPD tanggal  14 Agustus 2014, tentang Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, memberikan kesempatan  bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas, dan ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional dimaksud. Usulan beserta kelengkapannya disampaikan kepada Bupati Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung untuk proses selanjutnya. (Firdaus)

Sumber: BKPPD Kab. Belitung

  • Index Berita