Pemkab Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan melaksanakan pengiriman peserta Diklat Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual. Diklat tersebut akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 26 Agustus s.d 4 September 2014 di Lembaga Pengembangan Manajemen Akuntansi dan Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Jumlah peserta diklat ini sebanyak 40 (empat puluh) pegawai di lingkungan Pemkab Belitung yang memiliki latar belakang pendidikan Akuntansi atau memiliki tugas dan fungsi keuangan di SKPD masing-masing.

Dalam acara pengarahan dan persiapan di Ruang Sidang Pemkab Belitung (Selasa, 19 Agustus 2014), Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung KARYADI SAHMINAN, SE, M.AP didampingi Kepala BKPPD Kabupaten Belitung Dra. ITA WAHYUNI menyampaikan arahan kepada peserta agar bersikap proaktif dalam memahami dan mengimplementasikan filosofi akuntansi berbasis akrual dan tidak semata-mata terpaku pada aplikasi yang ada.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengamanatkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah wajib menyajikan laporan keuangan untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual mulai 1 Januari 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Belitung melalui diklat ini berupaya membekali para aparatur pengelola keuangan daerah agar memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah pada setiap SKPD dan dapat menyusun laporan keuangan yang relevan dan handal sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. (Andi)

Sumber: BKPPD Kab. Belitung

  • Index Berita