
PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSSING) JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
- Senin, 18 Agustus 2014 15:09
- Admin
- 0 Komentar
Sehubungan telah diterbitkannya Edaran Bupati Belitung Nomor : 821.2/5871/III/BKPPD tanggal 28 Februari 2014 tentang Masa Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 dan surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 01/KA/1/2014 tentang Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa, bahwa dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, telah ditetapkan jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, Pegawai Negeri Sipil pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Masa penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terhitung mulai tanggal 9 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2014.
3. Bahwa persyaratan untuk dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah :
a. Berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu/Diploma IV;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. Memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. Memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama.
4. Bahwa mengingat telah terbentuknya Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung serta guna kelancaran tugas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, maka Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dapat mengusulkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD masing-masing yang melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa dan ingin mengembangkan karirnya dalam jabatan fungsional, untuk dapat disesuaikan/di-inpassing dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan menteri dimaksud.
Melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung nomor 821.2/1261/III/BKPPD tanggal 22 Juli 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung diharapkan agar bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas, dan ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsionalĀ Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional dimaksud. UsulanĀ tersebut beserta kelengkapannya disampaikan kepada Bupati Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung paling lambatĀ 1 Desember 2014, guna proses penetapan lebih lanjut. (Firdaus)
Sumber: BKPPD Kab.Belitung
Isi Komentar Berita