
BIMBINGAN TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN BAGI PEJABAT BKD WILAYAH KERJA KANREG VII DAN X BKN
- Sabtu, 19 April 2014 20:42
- Admin
- 0 Komentar
Palembang-Kanreg VII BKN, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tersebut diperlukan persamaan persepsi yang baik dan benar kepada setiap aparatur yang berwenang, termasuk aparatur BKN dan juga aparatur Instansi Pemerintah yang menjadi mitra kerja BKN. Untuk itu BKN melakukan Bimbingan Teknis Bidang Kepegawaian bagi Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-wilayah kerja Kantor Regional VII dan X BKN yang bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Regional VII BKN Palembang yang diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang dan Kantor Regional X Denpasar Bali.
Bimbingan Teknis Bidang Kepegawaian ini dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Sulardi, MM selaku Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN. Dalam sambutan dan pengarahannya beliau menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang kepegawaian persamaan persepsi dan tindakan yang dilakukan terhadap pengawasan dan pengendalian itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah diterbitkannya Undang-Undang ASN tugas BKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mulai dari mengendalikan seleksi calon pegawai ASN hingga mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Sebelumnya Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang menyampaikan sambutan selamat datang kepada para peserta bimbingan teknis bidang kepegawaian. Harapan beliau semoga dengan diadakannya bimbingan teknis ini akan semakin solid dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dibidang kepegawaian.
Bapak Sudjarwo, SH selaku Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN sekaligus sebagai Nara Sumber dalam bimbingan teknis ini memaparkan secara teknis tentang proses pengawasan dan pengendalian bidang kepegawaian. Disamping itu beliau juga menyampaikan tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. Dalam sesi selanjutnya Kepala Kantor Regional VII dan X BKN pada kesempatan ini membahas kasus-kasus permasalahan bidang kepegawaian yang selama ini terjadi. Berbagai usulan dan tanggapan penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian disampaikan oleh para peserta bimbingan teknis ini. (TW-KR.7)
Sumber: http://www.bkn.go.id/kanreg07/
Isi Komentar Berita