
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR
- Sabtu, 19 April 2014 09:37
- Admin
- 0 Komentar
Palembang-Kanreg VII BKN, Dalam rangka pembinaan karier Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang berbasis kompetensi diperlukan suatu proses penilaian yang lebih komprehensif sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendapat promosi jabatan adalah benar-benar memiliki kualifikasi dan kompetensi jabatan yang relevan dengan jabatan yang akan diemban. Sehubungan dengan hal tersebut dalam penilaian kompetensi ASN dibutuhkan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Regional VII BKN Palembang pada hari Senin, 14 April 2014.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si selaku Sekretaris Utama BKN. Dalam sambutan dan pengarahannya beliau menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur adalah seorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, telah mengikuti pelatihan assessor, dan memiliki keahlian teknis untuk melakukan penilaian kompetensi. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur memiliki peranan penting dalam memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap ASN yang akan dipromosikan.
Sebelumnya Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang menyampaikan sambutan selamat datang kepada para peserta sosialisasi. Harapan beliau semoga dengan diadakannya Sosialisasi ini Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur lebih dikenal dan diminati oleh ASN dalam berkarier pada Instansi Pemerintah.
Dalam sesi selanjutnya Ibu Yulina Setiawati Ningsih Nugroho, SH, MM selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menyampaikan materi Kebijakan Umum Manajemen ASN setelah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Nara Sumber berikutnya adalah Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS BKN dan Direktur Jabatan Karier BKN menyampaikan materi tentang Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur yang berkaitan dengan tugas pokok assessor, jenjang jabatan dan pangkat assessor, metode penilaian kompetensi serta Pengembangan Karier Assessor.
Penyelenggaraan Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang. (TW-KR.7)
Sumber: http://www.bkn.go.id/kanreg07
Isi Komentar Berita