Jakarta-Humas BKN, Norma, Standar, Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus konsisten diimplementasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah. NSP ini antara lain mencakup peraturan tentang disiplin PNS dan pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Tomy Donardi saat menerima audiensi DPRD Tulungagung di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Rabu (26/6). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perancangan Perundang-undangan III Bambang Hari Samasto dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Paulus Dwi Laksono. Audiensi ini membahas inisiiatif DPRD Tulungagung dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Hukuman Displin bagi PNS.

Pada kesempatan yang sama, Bambang Hari Samasto mengutarakan bahwa Disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk itu, Perda tentang Disiplin PNS bukan merupakan suatu keharusan. “Meski demikian, pembentukan perda ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya”, terangnya.

Sementara, Paulus Dwi Laksono menegaskan bahwa peran DPRD amat strategis dalam memantau penegakan NSP Kepegawaian oleh Kepala Daerah dan perangkatnya. “Di samping itu, hal ini merupakan upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda bitokrasi pemerintahan secara efektif dan efisien”, tandasnya. (aman-tawur)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita