
Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Harus Berdasarkan NSP Kepegawaian
- Senin, 15 April 2013 04:18
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan dan pemindahan pegawai dalam jabatan tertentu harus ikuti Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dan obyektif. Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan Assesment Centre dan Computer Assisted Test yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkannya. Informasi ini disampaikan Sekretaris Utama Edy Sujitno saat membuka Penilaian Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III Kabupaten Berau di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN, Senin (15/4). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Penilaian Kompetensi PNS Sri Kusmaningsih.
Edy Sujitno menyampaikan bahwa keikutsertaan pegawai dalam kegiatan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan daerah kabupaten Berau sebagai upaya guna melakukan perbaikan sumber daya manusia (SDM) di wilayahnya. Untuk itu, keberadaan asesor sangatlah strategis dalam upaya pengembangan SDM yang ada. “Pengembangan kemampuan dan potensi yang dimiliki pegawai harus sejalan dengan kebutuhan instansi pemerintah,” terangnya.
Sementara, Sri Kusmaningsih memberikan apresiasi terhadap kabupaten Berau yang mempercayakan Puspenkom PNS sejak 2010 dalam upaya peningkatan kualitas pegawai. Dijelaskan bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu (15-17/4). Ada pun metode yang digunakan adalah wawancara, diskusi, dan psikotes. (aman-kiswanto)
Edy Sujitno menyampaikan bahwa keikutsertaan pegawai dalam kegiatan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan daerah kabupaten Berau sebagai upaya guna melakukan perbaikan sumber daya manusia (SDM) di wilayahnya. Untuk itu, keberadaan asesor sangatlah strategis dalam upaya pengembangan SDM yang ada. “Pengembangan kemampuan dan potensi yang dimiliki pegawai harus sejalan dengan kebutuhan instansi pemerintah,” terangnya.
Sementara, Sri Kusmaningsih memberikan apresiasi terhadap kabupaten Berau yang mempercayakan Puspenkom PNS sejak 2010 dalam upaya peningkatan kualitas pegawai. Dijelaskan bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu (15-17/4). Ada pun metode yang digunakan adalah wawancara, diskusi, dan psikotes. (aman-kiswanto)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita