BKD BELITUNG MENERIMA KUNJUNGAN KERJA BKN REGIONAL VII PALEMBANG
- Kamis, 4 April 2013 02:18
- Admin
- 0 Komentar
Berdasarkan surat kepala BKN Regional VII Palembang Nomor : 016a/KR.VII/BKN.K/X/2013 tanggal 7 Februari 2013, BKD Kabupaten Belitung telah menerima Kunker BKN Reg VII Palembang pada tanggal 1 April 2013.
Rombongan BKN Reg. VII sebanyak 4 orang yang di pimpin Ibu Dra. Sri Hanna (Kabid INKA) di terima oleh Kepala BKD Belitung Ibu Dra. Ita Wahyuni beserta staf di ruang pertemuan BKD Kabupaten Belitung.
Adapun tujuan kunker ini, adalah dalam rangka pembinaan SAPK dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Aplikasi Pengadminstrasian Kepegawaian (SAPK) di Kabupaten Belitung dalam upaya menunjang pelaksanaan layanan kepegawaian oleh BKN Pusat maupun regional VII Palembang.
Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan kepegawaian mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai /NIP, Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Peremajaan Data dilaksanakan melalui sistem SAPK sejak tahun 2010, sehingga instansi di bawah wilayah kerja regional VII Palembang dapat mengaplikasikan SAPK dalam setiap pelayanan Kepegawaian. Kata Ibu Kepala Bidang INKA BKN reg VII Palembang Ibu Dra. Sri Hanna.
Dalam pertemuan tersebut juga telah dilakukan diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan SAPK di Kabupaten Belitung, dan selanjutnya BKN Reg. VII Palembang mengharapkan agar BKD Belitung selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan BKN Reg. VII Palembang apabila timbul permasalahan dalam pengelolaan data SAPK yang ada, sehingga terdapat singkronisasi data antara data di BKD Belitung, BKN Reg. VII Palembang dan BKN Pusat.
Rombongan BKN Reg. VII sebanyak 4 orang yang di pimpin Ibu Dra. Sri Hanna (Kabid INKA) di terima oleh Kepala BKD Belitung Ibu Dra. Ita Wahyuni beserta staf di ruang pertemuan BKD Kabupaten Belitung.
Adapun tujuan kunker ini, adalah dalam rangka pembinaan SAPK dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Aplikasi Pengadminstrasian Kepegawaian (SAPK) di Kabupaten Belitung dalam upaya menunjang pelaksanaan layanan kepegawaian oleh BKN Pusat maupun regional VII Palembang.
Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan kepegawaian mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai /NIP, Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Peremajaan Data dilaksanakan melalui sistem SAPK sejak tahun 2010, sehingga instansi di bawah wilayah kerja regional VII Palembang dapat mengaplikasikan SAPK dalam setiap pelayanan Kepegawaian. Kata Ibu Kepala Bidang INKA BKN reg VII Palembang Ibu Dra. Sri Hanna.
Dalam pertemuan tersebut juga telah dilakukan diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan SAPK di Kabupaten Belitung, dan selanjutnya BKN Reg. VII Palembang mengharapkan agar BKD Belitung selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan BKN Reg. VII Palembang apabila timbul permasalahan dalam pengelolaan data SAPK yang ada, sehingga terdapat singkronisasi data antara data di BKD Belitung, BKN Reg. VII Palembang dan BKN Pusat.
Sumber: BKD Kab.Belitung
Isi Komentar Berita