
Tegakkan NSP Kepegawaian secara Konsisten
- Selasa, 19 Februari 2013 09:46
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus ditegakkan secara konsisten oleh instansi pemerintah. Untuk itu, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) perlu memiliki komitmen kuat untuk menegimplementasikannya. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan English Nainggolan saat menerima DPRD dan BKD Bangli yang beraudiensi dengan BKN di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (15/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Biro Humas dan Protokol Aris Windiyanto serta Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro.
English Nainggolan menegaskan bahwa pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah menerbitkan NSP kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal ini, PPK di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut English Nainggolan menyatakan bahwa BKN tidak merekomendasikan permasalahan kepegawaian diatur dalam peraturan daerah (perda). “Cukup diatur dalam peraturan Bupati, dengan tetap mengacu pada regulasi kepegawaian yang ada,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Aris Windiyanto menerangkan bahwa pola karir PNS memungkinkan seorang pegawai berpindah dari jabatan struktural ke fungsional, dan sebaliknya. “Meski demikian, hal ini harus mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai dan kebutuhan organisasi,” jelasnya. (aman-tawur)
English Nainggolan menegaskan bahwa pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah menerbitkan NSP kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal ini, PPK di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut English Nainggolan menyatakan bahwa BKN tidak merekomendasikan permasalahan kepegawaian diatur dalam peraturan daerah (perda). “Cukup diatur dalam peraturan Bupati, dengan tetap mengacu pada regulasi kepegawaian yang ada,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Aris Windiyanto menerangkan bahwa pola karir PNS memungkinkan seorang pegawai berpindah dari jabatan struktural ke fungsional, dan sebaliknya. “Meski demikian, hal ini harus mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai dan kebutuhan organisasi,” jelasnya. (aman-tawur)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita