
Jabfung Pembimbing Kesehatan Kerja Akan Segera Ditetapkan
- Selasa, 15 Januari 2013 16:49
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Kesehatan telah melakukan pembahasan atas rancangan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, Rabu (9/1) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Pembahasan rancangan Permen PAN-RB ini dipimpin oleh Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-Undangan (Kindang) BKN S. Kuspriyomurdono, didampingi Asdep Pengembangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Sunarko dan Sesditjen Bina Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo. Selain tim teknis penyusun Permen ini, pembahasan juga diikuti oleh beberapa pejabat dari ketiga instansi tersebut.
Jabfung Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabfung baru diluar 118 jabfung yang telah ada sebelumnya dan termasuk dalam rumpun kesehatan dimana Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembinanya. Jenjang jabatan ini terdiri dari Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, dan Pembimbing Kerja Madya dengan jenjang pangkat, golongan ruang terendah Penata Muda, III/a dan tertinggi Pembina Utama Muda, IV/c. Untuk persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabfung ini adalah berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang kesehatan kerja/hyperkes, pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, serta Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun.
Sebagaimana PermenPAN-RB tentang Jabfung yang lain, Rancangan peraturan ini juga memuat tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Jabfung dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, serta pengangkatan dalam jabatan. Selain itu, rancangan PermenPAN-RB ini juga menyebutkan tentang kompetensi serta formasi untuk Jabfung ini pada instansi Pusat maupun Daerah. fuad
Jabfung Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabfung baru diluar 118 jabfung yang telah ada sebelumnya dan termasuk dalam rumpun kesehatan dimana Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembinanya. Jenjang jabatan ini terdiri dari Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, dan Pembimbing Kerja Madya dengan jenjang pangkat, golongan ruang terendah Penata Muda, III/a dan tertinggi Pembina Utama Muda, IV/c. Untuk persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabfung ini adalah berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang kesehatan kerja/hyperkes, pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, serta Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun.
Sebagaimana PermenPAN-RB tentang Jabfung yang lain, Rancangan peraturan ini juga memuat tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Jabfung dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, serta pengangkatan dalam jabatan. Selain itu, rancangan PermenPAN-RB ini juga menyebutkan tentang kompetensi serta formasi untuk Jabfung ini pada instansi Pusat maupun Daerah. fuad
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita