
Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara Telah Ditandatangani
- Kamis, 13 Desember 2012 18:47
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Perlu adanya aturan dan pedoman untuk mengatur kearsipan. Selain itu, juga diperlukan kajian-kajian lebih lanjut tentang karakteristik guna pemilahan antara arsip yang masih perlu disimpan, arsip yang perlu didigitalisasi ataupun arsip yang dapat dimusnahkan. Hal itu disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno usai melakukan penandatanganan Peraturan Bersama antara Kepala BKN dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Kamis (12/12) di Kantor ANRI.
Pada kesempatan itu pula Eko Sutrisno menyampaikan ucapan terima kasih kepada ANRI atas kerjasama dalam penanganan arsip. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ANRI. BKN mempunyai pemahaman dan komitmen bersama dalam penanganan arsip, sehingga pengelolaan arsip ke depan akan lebih baik,” ungkap Eko Sutrisno. Eko menambahkan bahwa kerjasama yang telah dibangun perlu terus ditingkatkan khususnya dalam membangun arsip kepegawaian sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan yang ada saat ini.
Sementara itu, Kepala ANRI Asichin dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan bersama ini merupakan pedoman penting karena jadwal retensi arsip merupakan jadwal yang ditunggu-tunggu kehadirannya dan sangat dibutuhkan dalam melakukan penyusutan arsip. Dengan adanya pedoman yang disusun bersama antara BKN dan ANRI, lanjut Asichin, maka hal ini menjadi langkah dalam mengelola birokrasi yang aman, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Bersama Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur tentang retensi arsip kepegawaian PNS dan Pejabat Negara lembaga negara dan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Retensi arsip sendiri merupakan jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Dengan dikeluarkannya peratuan bersama ini, maka Peraturan Bersama Kepala BKN dan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara dicabut dan tidak berlaku.
Penandatanganan peraturan bersama yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Soemartini Gd A lantai 2 Kantor ANRI ini juga dihadiri para pejabat eselon I,II dan III dari kedua instansi. fuad
Pada kesempatan itu pula Eko Sutrisno menyampaikan ucapan terima kasih kepada ANRI atas kerjasama dalam penanganan arsip. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ANRI. BKN mempunyai pemahaman dan komitmen bersama dalam penanganan arsip, sehingga pengelolaan arsip ke depan akan lebih baik,” ungkap Eko Sutrisno. Eko menambahkan bahwa kerjasama yang telah dibangun perlu terus ditingkatkan khususnya dalam membangun arsip kepegawaian sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan yang ada saat ini.
Sementara itu, Kepala ANRI Asichin dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan bersama ini merupakan pedoman penting karena jadwal retensi arsip merupakan jadwal yang ditunggu-tunggu kehadirannya dan sangat dibutuhkan dalam melakukan penyusutan arsip. Dengan adanya pedoman yang disusun bersama antara BKN dan ANRI, lanjut Asichin, maka hal ini menjadi langkah dalam mengelola birokrasi yang aman, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Bersama Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur tentang retensi arsip kepegawaian PNS dan Pejabat Negara lembaga negara dan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut implementasi ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Retensi arsip sendiri merupakan jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Dengan dikeluarkannya peratuan bersama ini, maka Peraturan Bersama Kepala BKN dan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara dicabut dan tidak berlaku.
Penandatanganan peraturan bersama yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Soemartini Gd A lantai 2 Kantor ANRI ini juga dihadiri para pejabat eselon I,II dan III dari kedua instansi. fuad
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita