Jabatan Fungsional PNS Bertambah Jadi 118 Jenis
- Rabu, 17 Oktober 2012 08:53
- Admin
- 0 Komentar
Penataan kepegawaian senantiasa dilakukan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abu Bakar melalui berbagai regulasi atau kebijakan. Baru baru ini MenPAN dan RB telah menetapkan PermenPan dan RB nomor 40 tahun 2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Jabatan Fungsional (Jafung) Auditor Kepegawaian dan angka kreditnya dan PermenPan dan RB nomor 41 tahun 2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Jafung Assessor Sumber daya manusia Aparatur (SDMA) dan angka kreditnya. Kedua PermenPan dan RB tersebut diundangkan di Jakarta tanggal 31 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 875 dan nomor 876.
Dalam kedua PermenPAN dan RB tersebut BKN dinyatakan sebagai Instansi Pembina jafung Auditor Kepegawaian dan Jafung Assessor SDMA. Kedua jafung tersebut termasuk dalam rumpun manajemen. Jadi sampai saat ini telah ditetapkan sebanyak 118 Jafung yang dikelompokkan dalam rumpun jabatan sesuai dengan karakteristik jabatan yang terdapat di kementrian /lembaga.
Ke depan diharapkan akan semakin banyak ragam dan jumlah jafung yang ditetapkan. Hal ini untuk memperjelas tugas dan fungsi PNS. Dengan semakin jelas tugas dan fungsi PNS maka akan lebih memudahkan dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan bersama 3 menteri tentang penundaan sementara penerimaan PNS atau yang lebih dikenal dengan moratorium PNS. Petrus
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita