Jakarta-Humas BKN, Perlu energi tersendiri untuk melakukan penataan PNS di Kabupaten Magetan. Hal ini disebabkan anggaran belanja pegawainya telah mencapai 61,41 %, melebihi batas ketentuan yang tertera dalam keputusan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan  PNS (moratorium). Oleh karenanya, kabupaten Magetan untuk tahun 2013 masih sangat dimungkinkan tidak bisa melakukan rekrutmen CPNS. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit. Perencanaan Pengembangan Pegawai  Badi Mulyono kepada para anggota Komisi A DPRD Kabupaten Magetan saat melakukan audiensi ke BKN, Rabu (8/8). Audiensi yang diikuti oleh sepuluh anggota DPRD Kabupaten Magetan dan dua orang dari sekretariat dewan  ini diterima oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat di ruang Mawar Lt 1 Gedung I BKN Pusat Jakarta. Selain Badi Mulyono, turut menerima rombongan ini adalah Kasubdit. Pengadaan I Alwazir.

Pada kesempatan itu Badi Mulyono juga menjelaskan bahwa tujuan akhir dari proses penataan pegawai melalui moratorium ini adalah pendistribusian PNS. Badi juga  menyampaikan bahwa saat ini jabatan fungsional umum (JFU) yang ada di Kabupaten Magetan dibawah 796 eselon IV sebanyak 9676 pegawai. Jumlah ini sangatlah jauh melebihi batas maksimal mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2011. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk setiap unit eselon IV atau V batas maksimal pegawai yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat adalah lima orang.  Badi menambahkan pengangkatan CPNS untuk tahun 2012 di Magetan dimungkinkan hanya untuk tenaga Honorer.

Sementara itu Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menerangkan bahwa perlu adanya komitmen pimpinan daerah agar belanja pegawai dapat dikurangi sehingga putra-putri Magetan mempunyai peluang untuk menjadi CPNS. Diantara alternatif yang dapat dilakukan, lanjut Tumpak Hutabarat, adalah penetapan batas usia pensiun (BUP) untuk semua level dimana kewenangan ini sepenuhnya berada pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Alternatif lainnya adalah memberikan tawaran pensiun dini bagi PNS yang telah memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun dan yang telah berumur 50 tahun. Apabila upaya penurunan biaya belanja pegawai Kabupaten Magetan tidak dilakukan, peluang untuk rekrutmen CPNS dari jalur umum akan juga tertunda dan Magetan akan kehilangan peluang untuk mendapatkan putra-putri terbaiknya, “Dibutuhkan komitmen serius dari kepala daerah, apabila tidak ada maka putra-putri terbaik Magetan akan pindah (menjadi CPNS-red) ke tempat lain,” Jelas Tumpak Hutabarat.

Tumpak Hutabarat menyarankan agar Magetan dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tak munkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Tumpak Hutabarat”. Adapun permasalahan tentang  perpanjangan BUP, Alwazier menyatakan bahwa dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1979 tentang  pemberhentian PNS dapat dipahami bahwa perpanjangan BUP bukan merupakan kewajiban sehingga pemerintah daerah yang berkomitmen untuk melakukan penataan PNS dapat tidak menggunakannya. (fuad)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita