Instansi Pemerintah Harus Melakukan Penataan Pegawai
- Rabu, 8 Februari 2012 14:44
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Terkait dengan moratorium penerimaan CPNS, tiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai dengan optimal. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (7/2). Selain Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, pejabat BKN yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali, dan Analis Kepegawaian Sarwono. DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam audiensi ini menanyakan permasalahan moratorium penerimaan CPNS, kerjasama dengan perguruan tinggi dalam penerimaan CPNS, dan tenaga honorer.
Lebih lanjut Petrus Sujendro menyatakan bahwa guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth.
Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Syarif Ali menyampaikan bahwa dalam penerimaan CPNS Daerah, Pemda harus mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri negeri (PTN) terdekat dalam pembuatan soal dan proses penilaian hasil tes peserta. Hal ini dimaksudkan agar hasil tes ini bersifat obyektif dan memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi. Untuk lulus tes menjadi CPNS daerah, hendaknya seorang pelamar benar-benar mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar.
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Bangka Tengah untuk kategori I berjumlah 19 orang, dimana 17 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 2 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 56 orang. Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer. Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman-tawur)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita