Tenaga Honorer Harus Waspadai Upaya Penipuan
- Kamis, 9 Februari 2012 14:34
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer hendaknya mewaspadai berbagai upaya penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait pengumuman pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Hal ini perlu dilakukan sehubungan dengan banyaknya upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi ini disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III Ulida Lumban Toruan saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang di Ruang Rapat lantai 2 gedung II BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/2). Pejabat BKN lain yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Dalpeg III.B Carnadi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono, dan Kasubdit Dalpeg III.C R. Tris Kuryani Syafari. DPRD dan BKD Kabupaten Semarang dalam audiensi ini menanyakan permasalahan moratorium penerimaan CPNS dan tindak lanjut terhadap tenaga honorer.
Ulida Lombun Toruan menegaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer yang akan diterbitkan Pemerintah. Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
Pada kesempatan yang sama, Carnadi menjelaskan bahwa berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Semarang untuk kategori I berjumlah 39 orang, dimana 26 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 13 orang tidak memenuhi kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 1071 orang.
Badi Mulyono menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. Terkait dengan moratorium penerimaan CPNS, tiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai dengan optimal. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan.
Petrus Sujendro berharap agar DPRD dan BKD Kabupaten Semarang mendiseminasikan informasi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga audiensi ini dapat menghasilkan manfaat yang optimal dalam melaksanakan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian. (aman-tawur)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita