indra
- 24/02/2015 12:27
- tanjungpandan
- indrakusuma.aprianto@yahoo.com
Penertiban tupoksi
pedoman kerja PNS adalah TUPOKSI yang telah diatur sedemikian rupa agar mekanisma dan sistem pemerintahan berjalan dengan baik dan terukur bagi kerja pns tersebut.
namun jika atasan melimpahkan semua pekerjaan kepada stafnya apakah itu ada aturannya bahwa atasan berhak melimpahkan semua kepada stafnya? atau kepala tersebut tidak mengetahui tupoksinya. kalu tidak mau dilaksanakan maka diancam DP3 tidak mau di teken. bolehkah demikian.
Minta tolong kepada BKD apakah bisa mentertibkan kondisi kantor yang demikian. terimakasih
Tuliskan komentar Anda :