
PERPANJANGAN MASA PENYESUAIAN /INPASSSING JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
- Kamis, 1 September 2016 09:00
- Admin
- 0 Komentar
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Masa penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2014 dan harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2015.
Namun sampai dengan akhir bulan Mei 2015 pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi belum dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K.26-30/V.76-9/11 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Perpanjangan masa penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Badan Kepegawaian Negara dapat mempertimbangkan usulan perpanjangan masa penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi mulai tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung Nomor: 800/1142/ ll/BKPPD tanggal 29 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung, memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung yang memenuhi persyaratan dan ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional dimaksud melalui penyesuaian/inpassing. Usulan tersebut beserta kelengkapannya disampaikan kepada Bupati Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung paling lambat akhir bulan Januari 2017 guna proses selanjutnya.
Sumber: BKPPD Kabupaten Belitung
Isi Komentar Berita