Bogor, 14/4 - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB yang mencabut surat edaran tentang larangan penyelenggaraan rapat di luar kantor atau hotel bagi PNS.

"Kami teman-teman di Kementerian Pariwisata mengapresiasi hal itu," kata Menteri Arief Yahya di Hotel Salak Bogor, Selasa, dalam acara Pembekalan Kepariwisataan Bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata.

Ia mengakui edaran itu sempat meresahkan para pelaku bisnis "MICE" (Meeting Incentive Conference and Exhibition) di Tanah Air.

"Pariwisata sudah menjadi 'leading sector' sehingga semuanya harus mendukung upaya pengembangan pariwisata," ujarnya.

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif, apabila memenuhi kriteria di antaranya pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Permen tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sumber: http://www.kemendagri.go.id

  • Index Berita