
DIKLAT PENGADAAN BARANG/JASA
- Selasa, 27 Januari 2015 00:00
- Admin
- 0 Komentar
Bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui BKPPD Kab. Belitung kembali menyelenggarakan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Diklat ini berlangsung mulai tanggal 26 Januari 2015 hingga tanggal 31 januari 2015 selama 6 (enam) hari kerja yang diikuti oleh 50 orang peserta diklat dan ujian sertifikasi serta 50 orang peserta yang hanya mengikuti ujian sertifikasi saja. Kelompok sasaran diklat ini adalah Pejabat structural yang telah menduduki jabatan yang diharapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan calon panitia/pejabat/pengadaan barang/jasa atau pejabat pengadaan barang jasa dilingkungan Pemerintah.
Diklat Pengadaan barang/Jasa pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam pengelolaan barang/jasa pemerintah, sehingga diharapkan nantinya mampu melakukan tahapan-tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan secara khusus bimtek ini bertujuan agar peserta diharapkan :
- Mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, pihak-pihak yang terkait secara prinsip pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Mampu memahami persiapan pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan umum, penentuan sistem pengadaan (metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi pengadaan, pemilihan jenis kontrak), pemilihan metode kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan, penyusunan HPS, dan penyusunan dokumen pengadaan.
- Mampu memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya dan konsultasi.
- Mampu memahami pelaksanaan Pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola.
- Mampu mengetahui peraturan pelaksanaan pendayagunaan produksi dalam negeri dan usaha kecil dan peraturan pengadaan barang dengan cara PHLN.
- Mampu memahami kegunaan dan kebutuhan E-Procurement.
Dalam pelaksanaan diklat tersebut metode pembelajaran yang diterapkan meliputi :
- Ceramah;
- Diskusi/Tanya jawab;
- Study kasus dan,
- Latihan soal.
Dalam sambutannya Kepala BKPPD kab. Belitung Ibu Dra. Ita Wahyuni menyatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam bentuk peningkatan kinerja pelaksanaan APBN/APBD melalui peningkatan kompetensi aparatur didalam memahami kebijakan pemerintah yang terkait dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, khususnya sebagaimana diatur didalam Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dalam Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 tersebut.
Selain itu agenda penting yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan anggota Pokja ULP/panitia/pejabat pengadaan barang/jasa atau pejabat lain yang berkepentingan dalam kegiatan ini yang terlibat didalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah adalah memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Bapak Drs. Dharma Bakti mewakili Bupati Belitung. Dalam pengarahannya beliau mengatakan kepada peserta diklat bahwasanya pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan ketentuan penyelenggaraannya yaitu para peserta wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, agar proses pengadaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada public. Beliau juga berharap agar para peserta dapat mengikuti diklat ini dengan serius, penuh tanggungjawab dan tentunya dengan tingkat kelulusan yang tinggi, sehingga pada akhirnya nanti kita akan memiliki para pejabat pembuat komitmen yang mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa yang handal dan kompeten dibidangnya. Pada akhirnya beliau berpesan agar para peserta dapat mempelajari dengan seksama peraturan berikut penjelasan dan lampirannya terkait prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan gunakan kesempatan ini untuk mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya, sehingga yang didapat bukan hanya sertifikat, tapi betul-betul keahlian penagadaan barang/jasa.
Sumber: BKPPD Kab. Belitung
Isi Komentar Berita