
WORKSHOP STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI TEKNIS PNS SE-WILAYAH KERJA KANREG VII BKN PALEMBANG
- Jum'at, 5 Juli 2013 03:55
- Admin
- 0 Komentar
Palembang - Kanreg VII BKN, Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, yang terdiri dari Standar Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Manajerial. Standar Kompetensi Manajerial merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan. Sebagai upaya membina para pengelola bidang kepegawaian dalam merumuskan kompetensi jabatan tersebut di Instansi Daerah se-wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang, maka diselenggakan Workshop Penyusun Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis PNS pada Hari Senin, 1 Juli sampai dengan Rabu 3 Juli 2013 bertempat di Gedung Serba Guna Kanreg VII BKN Palembang.
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. Dalam sambutannya beliau pertama kali mengucapkan selamat datang atas kehadiran para peserta Workshop. Beliau berharap agar para peserta workshop dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh karena penyusunan standar kompetensi jabatan ini merupakan dasar rencana promosi jabatan melalui penilaian kompetensi. Disamping itu beliau juga menyampaikan bahwa Kantor Regional VII BKN Palembang sudah ada Assessment Center yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi-Instansi dalam melakukan penilaian kompetensi jabatan Struktural.
Nara Sumber dalam Workshop ini adalah Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si selaku Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara serta Para Pejabat dilingkungan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan BKN Pusat Jakarta. Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si menyampaikan materi tentang Kebijakan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Beliau menjelaskan tentang jenis-jenis kompetensi yang terdapat dalam kamus kompetensi sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013. Dimana sejumlah 33 kompetensi dalam Peraturan Kepala BKN tersebut yang dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok besar kompetensi yaitu Kompetensi Kemampuan Berpikir, Kemampuan Mengelola Diri, Kemampuan Mengelola Orang Lain, Kemampuan Mengelola Tugas dan Kemampuan Mengelola Sosial dan Budaya. Beliaupun menyampaikan tentang pentingnya dibentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi di Insatnsi masing-masing. Dimana Tim Penyusun Standar Kompetensi harus sesuai dengan Syarat-syarat yang ditentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penyusun Standar Kompetensi dibentuk berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansinya.
Penyelenggaraan workshop ini diikuti oleh para pejabat struktural dan staf pengelola bidang kepegawaian di Instansi Daerah se-Wilayah Kerja Kanreg VII BKN Palembang. Para peserta begitu antusias mengikuti workshop ini terlihat dari partisipasi aktif peserta baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para Nara Sumber maupun keseriusannya dalam mengisi formulir dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan. (TW-KR.7)
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. Dalam sambutannya beliau pertama kali mengucapkan selamat datang atas kehadiran para peserta Workshop. Beliau berharap agar para peserta workshop dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh karena penyusunan standar kompetensi jabatan ini merupakan dasar rencana promosi jabatan melalui penilaian kompetensi. Disamping itu beliau juga menyampaikan bahwa Kantor Regional VII BKN Palembang sudah ada Assessment Center yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi-Instansi dalam melakukan penilaian kompetensi jabatan Struktural.
Nara Sumber dalam Workshop ini adalah Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si selaku Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara serta Para Pejabat dilingkungan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan BKN Pusat Jakarta. Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si menyampaikan materi tentang Kebijakan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Beliau menjelaskan tentang jenis-jenis kompetensi yang terdapat dalam kamus kompetensi sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013. Dimana sejumlah 33 kompetensi dalam Peraturan Kepala BKN tersebut yang dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok besar kompetensi yaitu Kompetensi Kemampuan Berpikir, Kemampuan Mengelola Diri, Kemampuan Mengelola Orang Lain, Kemampuan Mengelola Tugas dan Kemampuan Mengelola Sosial dan Budaya. Beliaupun menyampaikan tentang pentingnya dibentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi di Insatnsi masing-masing. Dimana Tim Penyusun Standar Kompetensi harus sesuai dengan Syarat-syarat yang ditentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penyusun Standar Kompetensi dibentuk berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansinya.
Penyelenggaraan workshop ini diikuti oleh para pejabat struktural dan staf pengelola bidang kepegawaian di Instansi Daerah se-Wilayah Kerja Kanreg VII BKN Palembang. Para peserta begitu antusias mengikuti workshop ini terlihat dari partisipasi aktif peserta baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para Nara Sumber maupun keseriusannya dalam mengisi formulir dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan. (TW-KR.7)
Sumber: www.bkn.go.id/kanreg07
Isi Komentar Berita