Jakarta-Humas BKN, Di Indonesia jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) too many but not enough.  Pernyataan tersebut disampaikan kembali oleh Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian se-Wilayah Kerja Kanreg V BKN Jakarta, Rabu (10/4) di Auditorium Kanreg V BKN Jakarta.

Mempertegas pernyataan tersebut, Bima menyampaikan bahwa berdasarkan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003, index kemampuan PNS berkisar pada 0,25 dari 10 orang PNS. “Ini berarti tingkat pelayanan publik rendah,” jelas Bima. Sehingga menurut Bima kompetensi PNS harus ditingkatkan. Peningkatan kompetensi tersebut akan sejalan dengan falsafah Undang-undang (UU) ASN jika sudah ditetapkan. Bima menambahkan jika falsafah UU 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berkonsentrasi pada manajemen personal (administrasi pengadaan, kenaikan pangkat dan pensiun – red), maka UU ASN berkonsentrasi pada manajemen SDM PNS-nya (peningkatan kompetensi SDM – red). “Perbedaan tersebut akan berdampak pada perubahan signifikan,” imbuh Bima.

Menurut Bima terkait efisiensi organisasi, para pengelola kepegawaian harus menghilangkan miss-match, miss-distribution, miss-competency, dan miss-performance. Sesuai tuntutan jaman, menurut Bima bahwa SDM PNS yang dibutuhkan masyarakat adalah yang memiliki competency, menguasai Information Technology (IT), dan dapat menyelesaikan multi-tasking. “Manajemen SDM PNS menunggu seberapa jauh, seberapa ikhlas, dan seberapa berani kita berubah,” tegas Bima.

Selanjutnya Bima mengharapakan agar jajaran pengelola kepegawaian memberi masukan, saran, ataupun solusi untuk penyempurnaan kualitas layanan kepegawaian BKN. Rakor tersebut dihadiri oleh 62 pengelola kepegawaian yang berasal dari 3 Biro Kepegawaian dan 28 BKD wilayah Provinsi DKI Jakarta, Lampung dan Kalimantan Barat. (Subali/Tawur)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita