Jakarta-Humas BKN, Momentum menentukan Reformasi Birokrasi adalah pada saat RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dan kemudian diimplementasikan oleh semua instansi pemerintah. Untuk itu, para pegawai hendaknya profesional, responsif, dan empati terhadap layanan yang dibutuhkan  masyarakat. Informasi ini disampaikan Wakil Kepala (Waka) BKN Bima Haria Wibisana pada Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 1 tahun 2013 dan Pelatihan Aplikasi di ruang Aula lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (28/2). Perka BKN Nomor 1 tahun 2013 adalah regulasi mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Ikut hadir dalam kegiatan ini Deputi Kindang S.Kuspriyomurdono,  Direktur Kinerja Pegawai Purwanto, dan Kepala Biro Kepegawaian Tauchid Djatmiko.

Bima Haria Wibisana lebih lanjut menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah kebutuhan bagi masyarakat dan juga instansi pemerintah. Dengan demikian, Perka BKN Nomor 1 tahun 2013 merupakan salah satu upaya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan yang sama, S.Kuspriyomurdono menyatakan bahwa implementasi NSP kepegawaian harus dilakukan secara konsisten, termasuk Perka BKN Nomor 1 tahun 2013. “Untuk itu, kantor regional (kanreg) berperan strategis dalam menerapkan sekaligus melakukan sosialisasi regulasi ini terhadap instansi-instansi pemerintah daerah yang ada dalam wilayah kerjanya,”terangnya.

Dalam laporannya, Purwanto menjelaskan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 110 pegawai dari perwakilan satuan kerja di BKN Pusat dan 12 kantor regional ini diadakan Kamis-Jumat (28/2-1/3). Pada hari kedua, para peserta mengikuti pelatihan aplikasi memanfaatkan komputer untuk menghitung penilaian prestasi. (aman-tawur)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita