Jakarta, Humas-BKN – Panitia Kerja Pengawasan (Panja) Tenaga Honorer Komisi II DPR RI dan Pihak Pemerintah (KemenPAN-RB dan BKN) sepakat untuk menyelesaikan K1 dan K2 sesuai jadwal yang telah disusun. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN, dan BPKP PAN-RB di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (26/02).

Selanjutnya Pihak BKN ditugaskan sebagai wakil Pemerintah untuk menjelaskan  berbagai alasan yang menyebabkan tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan hasil quality assurance (QA) oleh BPKP dan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Inspektorat KemenPAN&RB-BPKP.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, tenaga honorer K1 hasil verifikasi dan validasi serta hasil quality assurance (QA) dan ATT yang memenuhi kriteria (MK)  hingga tanggal 25 Januari 2013 mencapai 50.264 orang. Jumlah itu terdiri dari 17.073 honorer K1 di 33 instansi pusat, dan 33.191 honorer K1 dari 423 instansi Daerah/Pemda. Eko Sutrisno menambahkan  bahwa penyampaian alasan TMK oleh BKN akan dilakukan di masing-masing Kantor Regional (Kanreg). “Penyampaian alasan tersebut saat ini sudah dilakukan sesuai dengan schedule,” papar Eko Sutrisno.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa setelah alasan TMK disampaikan kepada masing-masing instansi akan diberikan waktu untuk menyampaikan bukti baru secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya terhadap TMK K1 tersebut. Bukti tersebut harus disampaikan melalui instansi resmi seperti BKD atau Unit Pengelola Kepegawaian terkait. “Bukti baru tersebut disampaikan paling lambat tanggal 8 Maret 2013,” ujar Tasdik Kinanto.

Menurut Tasdik Kinanto bahwa setidaknya ada 9 alasan yang menyebabkan K1 menjadi TMK. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Terkait penyelesaian K2, Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI  meminta KemenPAN-RB agar sumber pembiayaan proses pengangkatan K2 dapat diselesaikan pada Maret 2013. (subali)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita