
Pemda Dapat Membuat Regulasi Kepegawaian Sesuai NSP
- Rabu, 28 November 2012 16:14
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Pemerintah daerah dalam hal ini bupati dapat membuat peraturan terkait kepegawaian sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang berlaku. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar NSP ini ditegakkan dengan benar. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD Bangka Selatan di ruang kerjanya lantai 1 gedung I BKN Jakarta, Selasa (13/11). Permasalahan yang dibahas antara lain moratorium penerimaan CPNS dan mutasi pegawai.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini dimaksudkan agar pegawai yang baru 1-2 tahun bertugas di suatu daerah/satuan kerja tertentu tidak pindah ke daerah/kerja lainnya. “Regulasi yang sesuai dengan NSP Kepegawaian bertujuan membantu kelancaran instansi pemerintah dalam bekerja” terang tumpak Hutabarat.
Dijelaskan bahwa Kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012. Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instanai tersebut tidak akan diberikan formasi.
Tumpak Hutabarat menyarankan agar Bangka Selatan dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegasnya. (aman)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita