BKN Akan Tindak Tegas PNS yang Kedapatan Memosting Ujaran Kebencian pada Medsos
- Selasa, 22 Mei 2018 13:18
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta – Humas BKN, Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut. “BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).
Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI. “Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.
Terakhir Ridwan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, “PNS itu perekat bangsa. Maka sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan. ber
Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita