Dengan berpedoman pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Wewenang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, Bupati Belitung telah menerbitkan Edaran Nomor : 800/548/III/BKPPD  tanggal 30 Maret 2016 tentang Wewenang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Edaran tersebut diterbitkan guna memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan kelancaran tugas kedinasan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Dalam Edaran tersebut dijelaskan bahwa kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksan Tugas antara lain :

1)    Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;

2)    Menetapkan kenaikan gaji berkala;

3)    Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);

4)    Menetapkan surat penugasan pegawai;

5)    Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan

6)    Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Adapun Edaran tersebut selengkapnya dapat diunduh disini

Sumber: BKPPD KABUPATEN BELITUNG

  • Index Berita