Pada umumnya masalah kearsipan baik secara nasional maupun pada masing-masing daerah di tanah air belum menjadi isu strategis. Sehingga fenomena akselerasi pengelolaan arsip dinilai berjalan sangat lamban dan sangat rentan terhadap bencana, serta upaya pencapaian tujuannya sebagaimana yang sudah diamanatkan  pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan masih cukup jauh dari optimal.

Kondisi yang dikemukakan diatas  menggambarkan suatu keadaan saat ini, yang nyata sedang dihadapi, dialami dalam penyelenggaraan kearsipan dalam rangka mewujudkan eksistensi sebagai identitas dan jatidiri bangsa,....artikel yang ditulis oleh Drs. Febriadi, M.Si. ini selengkapnya dapat dibaca pada file terkait di bawah ini.

  • Index Artikel