Layanan kepangkatan adalah proses administrasi kepegawaian yang mengatur kedudukan dan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Pangkat mencerminkan tingkat kedudukan seorang PNS dalam sistem kepegawaian serta menjadi dasar penggajian. Kenaikan pangkat dapat diberikan secara reguler, pilihan, penyesuaian ijazah, serta secara anumerta atau pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia, tewas dalam tugas, atau mengalami cacat karena dinas. Dasar hukum layanan ini diatur melalui berbagai peraturan pemerintah, peraturan Kepala BKN, hingga keputusan Bupati Belitung. Saat ini, layanan kepangkatan di BKPSDM Kabupaten Belitung masih dilakukan secara manual, belum berbasis elektronik.
Mutasi PNS adalah perpindahan tugas atau lokasi kerja untuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi dapat dilakukan antar-instansi pusat, antar-daerah, pusat ke daerah atau sebaliknya, hingga ke perwakilan RI di luar negeri.
Syarat/poin penting dalam mengajukan mutasi meliputi:
Layanan cuti PNS merupakan hak pegawai yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar. Ketentuan ini menegaskan bahwa cuti diberikan dengan prosedur dan syarat tertentu, termasuk jangka waktu cuti sakit hingga satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan, serta tetap menjamin hak pegawai atas penghasilan selama cuti. Saat ini, pengelolaan cuti di Pemerintah Kabupaten Belitung telah berbasis elektronik sehingga pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan cuti dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengganggu kelancaran kinerja organisasi.
Kenaikan gaji berkala adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS setiap dua tahun sekali sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerjanya, dengan syarat memenuhi ketentuan disiplin, penilaian kerja, serta masa kerja tertentu; penetapan dilakukan melalui penerbitan SK sebagai dasar pembayaran gaji dengan nominal yang baru sesuai golongan dan aturan yang berlaku.